Dampak Pengesahan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021

PP No 22

Pada 21 Februari 2021, pemerintah telah mengesahkan peraturan pemerintah (PP) turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Salah satu peraturan perundangan yang disahkan adalah PP No. 22 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP No.22 Tahun 2021 terdiri dari lima bab kunci yang mengatur mekanisme mengenai : Bentuk-bentuk persetujuan lingkungan dan mekanisme AMDAL; Perlindungan dan pengelolaan mutu lingkungan; Pengelolaan limbah bahan bahaya beracun (B3); Pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup; dan sanksi adminsitratif dari pelanggaran.

PP No.22 Tahun 2021 yang ditetapkan mengubah peraturan pemerintah No.46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, dan juga mencabut lima peraturan pemerintah terdahulu antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Bahaya dan Beracun
  2. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan
  3. Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
  4. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut

Pencabutan lima peratururan terdahulu mengakibatkan beberapa perubahan dari ketentuan-ketentuan lingkungan yang menjadi poin penting dakan pengelolaan lingkungan hidup. Berikut merupakan beberapa perubahan yang terjadi pasca berlakunya PP No.22 Tahun 2021:

Perubahan ketentuan dalam AMDAL

  1. Pada PP No.22 tahun 2021 Amdal dan upaya pengelolaan lingkungan-upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) diberlakukan sebagai dasar persetujuan lingkungan.
  2. Persetujuan Lingkungan menjadi persyaratan terbitnya perizinan berusaha/persetujuan pemerintah.
  3. Penambahan bidang usaha yang dikecualikan untuk memiliki Amdal yaitu kawasan hutan yang memiliki rencana kelola hutan & kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan program pemerintah yang memiliki rencana induk dilengkapi KLHS.

Pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup

  1. Masyarakat yang terkena dampak langsung yang berhak untuk dilibatkan dalam konsultasi publik serta mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan (SPT) terhadap rencana usaha. Sementara pemerhati lingkungan hidup, peneliti, atau lembaga swadaya masyarakat yang mendampingi/membina masyarakat terdampak langsung dilibatkan juga sebagai bagian masyarakat terdampak langsung.

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3)

  1. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengurangan limbah B3.
  2. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah B3 dan dilarang melakukan pencampuran limbah B3 yang disimpannya.
  3. Sesuai dengan PP No.22 Tahun 2021 Pasal 298, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib menyerahkan limbah B3 yang dihasilkannya kepada pengumpul limbah B3
  4. Kebijakan mengenai pengangkutan limbah B3 wajib dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang tertutup untuk limbah B3 kategori 1 dan alat angkut terbuka untuk limbah B3 kategori 2.
  5. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan penimbunan, pemanfaatan dan pengolahan limbah B3. Jika tidak mampu melakukannya sendiri, penimbunan, pemanfaatan dan pengolahan limbah B3 diserahkan kepada pemanfaat limbah B3.

Demikian perubahan-perubahan yang ditetapkan pada PP No. 22 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Semoga bermanfaat

Sumber : https://katadata.co.id/ariemega/infografik/60408773392e4/pp-lingkungan-hidup-dalam-uu-cipta-kerja

Share this :