Halal
Konsultan Halal
Sertifikat halal ialah fatwa dari MUI mengenai status kehalalan sebuah produk. Sebelum fatwa MUI itu diterbitkan, maka team auditor dari LPPOM MUI bakal memeriksa sistem manajemen halal perusahaan itu. Sistem Manajemen Halal tersebut merujuk untuk Sistem Jaminan Halal / Halal Assurance System 23000 yg diterbitkan LPPOM MUI. Perusahaan yang akan mendapatkan sertifikat halal MUI dipersyaratkan untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) 23000. Sistem Jaminan Halal dibuat untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan adalah halal tidak terkontaminasi najis. Penerapan SJH (Sistem Jaminan Halal) merupakan bentuk komitemen perusahaan untuk menghasilkan produk yang halal.
Manfaat
Adanya bukti tertulis tentang komitmen dari manajemen puncak. Bukti tersebut berupa kebijakan Halal perusahaan.
Adanya team manajemen halal
Adanya prosedur pelaksanaan pelatihan
Bahan yg dipakai wajib halal / tak boleh dari bahan yg haram
Adanya prosedur tertulis pengendalian produk tak sesuai