ISO 14001:2015
Konsultan ISO 14001:2015
ISO 14001 adalah standar internasional untuk Sistem Manajemen Lingkungan. Sertifikasi ISO 14001 adalah alat yang memungkinkan organisasi untuk memenuhi kewajiban lingkungan dan berkomunikasi dengan pelanggan bahwa perbaikan lingkungan sedang dicapai. Sekarang lembaga ISO Internasional sudah mengeluarkan versi terbaru yaitu ISO 14001:2015.
Kegiatan konsultasi bersama Konsultan ISO 14001 dilakukan dengan tujuan untuk membantu serta mengarahkan perusahaan yang tertarik menerapkan sistem manajemen lingkungan ini, sehingga akan lebih memahami mengenai standar sertifikasi ISO dan implementasinya terhadap bisnis yang dijalankan, sekaligus manfaat-manfaat yang akan diperoleh dari standar sertifikasi ini. Banyak perusahaan yang menjalankan bisnisnya dalam bidang yang beragam, sehingga dalam melakukan konsultasi pun tentu akan mendapatkan layanan konsultasi yang berbeda dan disesuaikan dengan bisnis dan jenis ISO yang dibutuhkan untuk kegiatan bisnis yang dijalankan.
ISO 14001:2015 secara sederhana menyediakan kerangka kerja untuk mendukung bisnis Anda untuk meningkatkan dampak terhadap lingkungan, mengurangi biaya dan memenangkan bisnis baru. Standar ini disertifikasi secara independen menunjukkan pemahaman dan kesesuaian yang kuat tentang undang-undang lingkungan, risiko lingkungan berkurang dan komitmen untuk terus meningkatkan bisnis Anda.
Dampak positif terbesar terhadap lingkungan kiranya adalah pengurangan limbah berbahaya. Sertifikasi ISO mensyaratkan program-program yang akan menurunkan penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dan limbah berbahaya.
Manfaat
Dapat mengidentifikasi, memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.
Memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen perusahaan terhadap lingkungan.
Dapat mengangkat citra perusahaan dan memperbesar pangsa pasar.
Menunjukkan ketaatan perusahaan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan.
Menghemat bahan dan energi.
Memperbaiki pengendalian biaya.
Memuaskan criteria investor dan memperbaiki akses modal.
Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan pengelolaan lingkungan.