ISO 37001:2016
Konsultan ISO 37001:2016
Sistem Manajemen Anti-Penyuapan, yaitu ISO 37001 Anti-Bribery Management System (ABMS). Standar baru ini sangat relevan bagi organisasi (Swasta maupun Institusi atau Kelembagaan Pemerintahan) untuk meningkatkan kesadaran banyak pihak terkait permasalahan kegiatan operasional organisasi yang rentan terhadap potensi penyuapan. Tujuannya untuk membantu organisasi dalam menunjukkan komitmen mereka untuk menjalankan kegiatan bisnis atau pelayanan yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui upaya tindakan pencegahan praktik penyuapan dalam internal organisasi. Badan Standardisasi Nasional Indonesia (BSN) telah mengadopsi secara identik standar ini menjadi SNI 37001 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP).
Manfaat
Membantu organisasi atau perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen anti-suap.
Meningkatkan kontrol terhadap potensi terjadinya praktek suap dalam sebuah organisasi.
Membantu memberikan jaminan kepada manajemen dan pemilik organisasi atau perusahaan serta penyandang dana, pemegang saham, pelanggan dan rekan bisnis lainnya bahwa organisasi telah diakui secara internasional dalam melakukan kontrol anti-penyuapan.
Dalam hal penyelidikan, membantu memberikan bukti kepada pihak berwenang bahwa organisasi telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah penyuapan.
ISO 37001 memberikan panduan pencegahan terhadap anti suap dan korupsi dalam sebuah organisasi atau perusahaan
Meningkatkan kredibilitas perusahaan sebagai sebuah oraganisasi yang telah taat pada peraturan anti suap dan peraturan pemerintah.