SMK3

Konsultan SMK3

SMK3 adalah singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Di Indonesia telah ada sejak tahun 1996 melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 05 Tahun 1996. Dalam rangka meningkatkan penerapan SMK3, maka pada tahun 2012, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja agar dapat diterapkan diseluruh aspek kehidupan bermasyarakat. 

Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan. Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Lembaga Audit Independen melalui proses audit SMK3. Sertifikat ini juga yang dapat mengurangi penilaian dalam hal tender bahkan dapat menggagalkan bagi Kontraktor ataupun Supplier dalam mendapatkan proyek dari Pemerintah ataupun Swasta terutama perusahaan Pertambangan

Manfaat

Meningkatkan kepercayaan & kepuasan pelanggan

Memahami dan menerapkan peraturan perundang-undagan yang berlaku

Melindungi pekerja dari segala bentuk kecelakaan atau penyakit akibat kerja

Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi

Info lebih lanjut

Layanan

Konsultansi Lain

© Bizplus.id, 2023