SMK3
Konsultan SMK3
SMK3 adalah singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Di Indonesia telah ada sejak tahun 1996 melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 05 Tahun 1996. Dalam rangka meningkatkan penerapan SMK3, maka pada tahun 2012, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja agar dapat diterapkan diseluruh aspek kehidupan bermasyarakat.
Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan. Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Lembaga Audit Independen melalui proses audit SMK3. Sertifikat ini juga yang dapat mengurangi penilaian dalam hal tender bahkan dapat menggagalkan bagi Kontraktor ataupun Supplier dalam mendapatkan proyek dari Pemerintah ataupun Swasta terutama perusahaan Pertambangan
Manfaat
Meningkatkan kepercayaan & kepuasan pelanggan
Memahami dan menerapkan peraturan perundang-undagan yang berlaku
Melindungi pekerja dari segala bentuk kecelakaan atau penyakit akibat kerja
Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi