Saat ini, kebutuhan akan produk pangan terus meningkat. Hal ini dibuktikan dengan laporan Kominfo jika pertumbuhan industri pangan meningkat 143% di tahun 2022. Meningkatnya industri pangan di Indonesia menjadi peluang yang sangat baik untuk sektor ekonomi, tetapi apa yang harus diperhatikan dengan meningkatnya industri pangan di Indonesia? Selain menerapkan standar sanitasi, industri pangan juga perlu menerapkan cara pelabelan yang baik. Label merupakan sebuah media yang digunakan sebagai bentuk promosi untuk menarik minat konsumen membeli produk. Selain itu, label juga dapat bertujuan sebagai media informasi yang memuat keamanan, mutu, kandungan gizi, dan lain-lain. Label diharapkan dapat memberi sebuah informasi yang jelas dan benar kepada konsumen. Namun, terkadang label pangan dapat mencantumkan hal-hal yang berlebihan atau tidak sesuai sehingga dapat memberikan makna yang tidak sesuai. Oleh sebab itu label pangan olahan diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Informasi Yang Wajib Ada di Label Produk Pangan
Label wajib dicantumkan pada pangan olahan yang diproduksi atau pangan yang diimpor, bahan tambahan pangan (BTP), dan bahan penolong. Beberapa hal yang ada pada label adalah:
- Nama produk
Meliputi dan nama dagang (jika ada). Dalam penulisan nama produk, pastikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, moral dan agama, serta budaya, telah menjadi milik umum - Daftar bahan yang digunakan
Ketika produk yang Anda produksi menggunakan lebih dari satu bahan pangan, maka wajib mencantumkan persentasi kandungan bahan untuk bahan baku utama - Berat bersih
Penulisan berat bersih atau isi bersih dapat menggunakan satuan miligram (mg), gram (g), dan kilogram (kg), untuk produk cair dapat menggunakan satuan mililiter (ml atau mL) atau liter (l atau L) - Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor
Jika produk Anda adalah produk hasil impor, maka perlu mencantumkan nama alamat produsen dan pihak yang mengimpor - Halal bagi yang dipersyaratkan
Untuk produk yang diperdagangkan di wilayah Indonesia, maka produk tersebut wajib mendapatkan sertifikasi halal - Tanggal dan kode produksi
Tanggal dan kode produksi dapat berupa nomor batch atau waktu produksi - Keterangan kedaluwarsa
Keterangan kedaluwarsa wajib dicantumkan pada produk pangan selain minuman alkohol yang mengandung paling sedikit 7%, produk roti dan kue yang mempunyai masa simpan kurang dari 24 jam dan produk cuka - Nomor izin edar
Nomor izin edar dapat berupa BPOM RI MD, BPOM RI ML, dan atau P-IRT - Asal usul bahan pangan tertentu
Jika produk yang Anda hasilkan mengandung babi, maka wajib mencantumkan “produk mengandung babi”
Selain dari hal-hal diatas, yang perlu diperhatikan adalah peringatan terkait penggunaan pemanis buatan, keterangan tentang pangan olahan yang memungkinkan bersingungan dengan bahan bersumber babi, keterangan alergen, peringatan pada label minuman alkohol, dan peringatan pada label produk susu.
Itulah persyaratan minimal informasi yang harus tertera pada label produk pangan. Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut cara mengidentifikasi dan poin-poin yang perlu Anda pastikan pada kemasan produk pangan yang Anda hasilkan, Anda dapat menghubungi Jasa Konsultan Bizplus.id untuk informasi pelatihan terkait labelling.
Penulis : RP