Bisnis skincare semakin melejit di pasar Indonesia dengan terus meningkatnya peminat produk perawatan kulit. Menurut laporan pasar global skincare, bisnis skincare bahkan diproyeksikan mencapai nilai US$ 180 miliar pada tahun 2024 mendatang. Dari data tersebut, dapat dibayangkan seberapa besar jumlah pembelian masyarakat pada produk kecantikan yang satu ini.
Tren Produk kosmetik atau skincare di Indonesia meningkat semenjak pandemi Covid-19. Masyarakat muai sadar untuk merawat kecantikan dan menyebabkan perubahan pola hidup . Hal ini dapat ditinjau dari lapora BPS tahun 2020 yang menyebutkan bahwa industrik kosmetik mengalami kenaikan sebesar 5,59% .
Namun sebelum mengedarkan produk skincare, ada beberapa perijinan yang perlu dipertimbangkan untuk memastikan kepatuhan hukum dan keamanan produk. Di Indonesia, beberapa perijinan yang penting termasuk:
- Izin BPOM
Hal yang perlu dipastikan pertama adalah izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) . Izin yang diberikan meliputi : izin produksi, izin edar dan label produk. BPOM akan mengevaluasi formulasi produk, bahan baku yang digunakan, serta standar produksi untuk memastikan keamanan dan kualitas produk. Selain itu dari BPOM juga menerbitkan izin edar sebelum bisa diedarkan dan dijual secara legal di pasaran.
- Sertifikasi Halal
Dari hasil survey Dinar Standard yang dikeluarkan tahun 2021, Indonesia merupakan negara terbanyak ke-2 yang mengonsumsi komsetik halal. Maka, jika ingin menargetkan pasar Muslim di Indonesia, perlu mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Ini menunjukkan bahwa produk Anda telah memenuhi standar halal dan dapat diterima oleh konsumen Muslim.
Untuk pengurusan sertifikasi halal, Anda dapat menggunakan jasa konsultan Bizplus. Bizplus sudah membantu banyak klien dalam pengurusan sertifikasi halal.
- Registrasi Produk
Produk skincare juga perlu diregistrasi di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) untuk mendapatkan perlindungan merek dagang. Hal ini mencegah penggunaan merek Anda oleh pihak lain dan memberikan hak hukum atas merek dagang Anda.
- Izin Importasi
Jika mengimpor bahan baku atau produk jadi skincare dari luar negeri, Anda perlu mendapatkan izin impor dari Kementerian Perdagangan atau lembaga terkait. Izin ini memastikan bahwa produk yang diimpor memenuhi persyaratan keamanan dan legalitas impor.
- Sertifikasi CPKB
Untuk produk kecantikan tertentu, seperti produk perawatan kulit wajah dengan klaim terapeutik, Anda mungkin perlu mendapatkan Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) dari BPOM. Ini menunjukkan bahwa produk telah diuji dan memenuhi standar keamanan dan kualitas.
Pastikan hal-hal di atas sudah dipenuhi sebelum mengedarkan skincare agar proses penjualan tidak ada halangan. Anda dapat menggunakan jasa konsultan bizplus untuk pengurusan perijinan sebelum mengedarkan skincare. Bizplus.is merupakan jasa konsultan yang dapat membantu dalma pengurusan sertifikasi Halal, CPKB dan BPOM.
Penulis : RA