Cara Ekspor Barang dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Mengirimkan barang ke luar negeri atau yang biasa kita sebut dengan eksport menjadi goals dari banyak perusahaan. Pelaksanaan eksport merupakan hal yang cukup “WAH” bagi beberapa perusahaan karena susahnya mencari pasar dan mekanisme pengurusan eksport-nya, sehingga apabila perusahaan sudah bisa melakukan eksport maka keuntungan perusahaan akan cenderung meningkat. Beberapa manfaat dari kegiatan eksport adalah sebagai berikut:

  • Memperluas area penjualan produk perusahaan :

Dengan melakukan ekspor, maka perusahaan mampu untuk memperluas area penjualannya ke luar wilayah domestik. Melihat dari segi ini juga tidak semua perusahaan bisa produksinya diterima oleh perusahaan non-domestik.

  • Memperluas jaringan pemasaran :

Apabila produk merupakan produk yang sangat diminati oleh pasar luar negeri maka tidak menutup kemungkinan akan bertemu dengan mitra bisnis yang baru dan pengiriman produk dapat diperluas lagi ke beberapa negara yang berbeda.

  • Meningkatkan keuntungan :

Tidak dapat dipungkiri bahwa pasar luar negeri memiliki harga yang sangat kompetitif dan cenderung lebih tinggi, hal ini pasti akan membawa peningkatan keuntungan bagi perusahaan.

Syarat-Syarat Eksport Barang

Dalam melaksanakan eksport juga tentunya ada beberapa peraturan dan persyaratan yang diperlukan agar barang yang kita eksport tidak mengalami permasalahan perizinan, berikut adalah peraturan dan persyaratannya :

  1. Eksportir merupakan badan usaha (dapat dalam bentuk CV, Firma, PT, Persero, Perum, Perjan)
  2. Wajib memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  3. Wajib memiliki perizinan dari Pemerintah yang relevan dengan bisnis (Contoh : Surat Izin Usaha Perdagangan / Surat Izin Industri / Izin Usaha Penanaman Modal Asing)

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan Untuk Eksport

Selain perizinan, dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memastikan barang yang diekspor sesuai dengan ketentuan adalah sebagai berikut :

  1. Packing List : Dokumen yang berisikan detail lengkap mengenai isi barang yang dieksport. Dokumen ini akan dibuat oleh eksportir dan dilakukan pengecekan oleh bea cukai. Packing List yang lengkap akan lebih mempercepat proses perizinan barang.
  2. Commercial Invoice : Dokumen berupa nota pembelian yang berisi informasi rinci mengenai harga barang, jumlah barang, dan nominal yang harus dibayarkan oleh customer.
  3. Sertifikat Mutu Barang : Apabila barang-barang yang dikirimkan membutuhkan kewajiban standard mutu, maka diperlukan bukti dari sertifikat mutu barang yang dikirimkan.

2 Jenis COO

Ketika melakukan kegiatan eksport jangan lupa terkait dengan perjanjian dagang dengan negara-negara yang menjadi tujuan kita mengeksport barang. Pada dasarnya COO ini terdapat 2 jenis yaitu:

  1. COO Preferensial : COO sebagai persyaratan untuk memperoleh preferensi dengan tujuan pembebasan bea masuk negara tujuan
  2. COO Non-Preferensial : COO sebagai dokumen pelengkap dan penjelas asal barang eksport ke negara tujuan.

Contoh sertifikasi yang bisa diterima untuk kebanyakan negara adalah ISO 9001:2015 di mana standard ini merupakan standard yang memang diakui internasional.

Penulis: YW