Cara Mengidentifikasi dan Pengelolaan Limbah B3

Dalam proses penyediaan jasa dan produk di setiap perusahaan relatif terdapat penggunaan bahan-bahan yang bersifat berbahaya dan beracun atau yang biasa dikenal dengan B3. Dengan adanya penggunanaan B3 maka dapat dipastikan akan timbul limbah yang bersifat B3. Maka sesuai peraturan pemerintah No 22 tahun 2021 bahwa limbah B3 yang dihasilkan wajib dilakukan pengelolaan. Salah satu proses dalam pengelolaan adalah mengidentifikasi limbah B3.

Sebelum memasuki proses identifikasi limbah B3, kita perlu memahami pengertian dari limbah B3. Menurut PP No 22 tahun 2021:

“Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang bahan produksi dan/atau alat yang digunakan mengandung B3 yang baik secara langsung maupun tidak dapat mencemarkan, merusak dan membahayakan lingkungan hidup”.

Proses Identifikasi Limbah B3

Proses identifikasi limbah B3 ini merupakan tahapan proses yang penting, karena dari hasil identifikasi akan menentukan proses penanganan selanjutnya mulai dari penyimpanan, pengangkutan, potensi bahaya dan lainnya. Untuk mengidentifikasi limbah B3 dapat dibagi berdasarkan berikut :

  1. Sumber
    Berdasarkan sumbernya dibagi menjadi 3, yaitu:
    • Spesifik : Limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan. Contohnya : sludge proses produksi, limbah karbon aktif.
    • Tidak Spesifik : Pada umumnya bukan berasal dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan antara lain pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi atau inhibitor korosi, pelarutan kerak, dan pengemasan.
      Contohnya : oli bekas, limbah pelarut.
    • Bahan Kimia Kadaluwarsa : Limbah dari B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3
  2. Karakteristik
    Berdasarkan karakterisik Sesuai dengan PP No 22 tahun 2021 terbagi menjadi 6 , yaitu :
    • Mudah meledak : Limbah B3 mudah meledak (mudah meledak) adalah Limbah yang pada suhu dan tekanan standar yaitu 25◦C atau 760 mmHg dapat meledak.
    • Mudah menyala : Limbah B3 tertentu dapat mudah terbakar dan menimbulkan risiko kebakaran yang serius.
    • Reaktif : Beberapa limbah B3 dapat bersifat reaktif dan berpotensi melepaskan gas berbahaya atau menimbulkan reaksi berbahaya jika dicampur dengan bahan lain.
    • Menyebabkan infeksi : limbah yang mengandung mikroorganisme patogen, seperti bakteri, virus, atau parasit, yang dapat menyebabkan penyakit infeksi jika terpapar. Limbah medis berbahaya, seperti jarum suntik yang terkontaminasi, adalah contoh limbah B3 infeksius.
    • Beracun : keberadaan bahan-bahan kimia beracun di dalamnya. Zat-zat ini dapat menyebabkan kerusakan serius pada organisme hidup, termasuk manusia dan lingkungan. Limbah B3 beracun dapat memiliki efek karsinogenik, mutagenik, atau teratogenik.
    • Korosif : Limbah B3 bisa memiliki sifat korosif yang dapat merusak wadah atau peralatan yang digunakan untuk penyimpanan dan transportasi.

      Untuk mengidentifikasi karakteristik limbah B3 disarankan untuk dilakukan screening test atau fingerprint test sebelum dilakukan uji karakteristik dengan tujuan sebagai filter di awal sebelum uji laboratorium.
  3. Uji Toksikologi
    Dari hasil uji toksilogi akan didapatkan hasil dan penggolongan berdasarkan :
    • Sifat Akut : Dimana Nilai LD50≤50 mg/kg BB
    • Sifat Kronis : Memiliki salah satu atau lebih zat pencemar sesuai dengan lampiran PP No 22 tahun 2021, namun tetap dalam pertimbangan beberapa hal seperti konsentrasi, sifat racun alami yang dipaparkan, potensi bermigrasi.

Dengan kita melakukan identifikasi limbah B3 maka kita dapat meminimalisir kesalahan dalam penyimpanan limbah B3 yang memiliki sifat/karakteristik yang dapat bereaksi dan menyebabkan ledakan. Untuk pembahasan lebih lengkapnya dalam proses pengelolaan limbah B3 Anda dapat mengikuti training atau konsultasi di Bizplus.id.

Penulis : RA