Sistem Jaminan Halal (SJH) saat ini merupakan salah satu persyaratan wajib yang perlu diterapkan untuk seluruh pelaku usaha pangan di Indonesia, khususnya restoran. Kementerian Agama menargetkan 10 juta produk UMK bersertifikasi halal, hal ini membuktikan keseriusan pemerintah terkait kehalalan produk. Sistem Jaminan Halal merupakan sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan persyaratan MUI. Penerapan SJH menurut HAS 23000 terdapat 11 kriteria, antara lain:
- Kebijakan halal
- Tim manajemen halal
- Pelatihan
- Bahan
- Produk
- Fasilitas produksi
- Prosedur tertulis aktivitas kritis
- Kemampuan telusur
- Penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria
- Audit internal
- Kaji ulang manajemen
Selain 11 kriteria diatas, penerapan Sistem Manajemen Halal harus menerapkan beberapa prinsip, yaitu maqoshidu syariah, yang berarti pelaku usaha atau pelaksana yang sudah mendapatkan Sertifikat Halal harus selalu memelihara kesucian agama, kesucian pikiran, kesucian jiwa; jujur, yang berarti jujur menjelaskan semua bahan yang digunakan dan proses produksi yang dilakukan di perusahaan di dalam Manual SJH serta melakukan operasional produksi halal sehari-hari berdasarkan Manual Sistem Jaminan Halal yang sudah dibentuk; kepercayaan; sistematis, yang berarti dokumentasi yang dibuat adalah dokumentasi yang sistematis dan baik serta catatan yang mudah ditelusuri; sosialisasi, yang berarti tanggung jawab semua orang dalam organisasi sehingga perlu disosialisasi dengan baik di lingkungan perusahaan; komitmen manajemen, yang berarti dalam penerapan SJH membutuhkan komitmen atau dukungan Top Manajemen dalam bentuk kebijakan halal; absolut, yang berarti semua bahan yang digunakan harus past kehalalannya serta bahan harus spesifik merujuk pada pemasok, produsen, dan negara asal.
Proses Sertifikasi Penerapan Sistem Jaminan Halal
Setelah Anda melakukan beberapa hal diatas, Anda dapat mendaftarkan produk yang akan disertifikasi, berikut ada proses sertifikasi halal:
- Industri pengolahan
– Anda harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/atau yang memiliki
merek/brand yang sama
– Anda harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan
– Ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat
halal atau yang bersedia disertifikasi halal - Restoran dan Katering
– Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue
ulang tahun serta menu musiman.
– Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh gerai, dapur serta gudang - Rumah potong hewan
– Produsen harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama
Nah, demikian pembahasan kita tentang penerapan Sistem Jaminan Halal. Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut terkait penerapan SJH atau ingin konsultasi terkait penerapan SJH, Anda dapat menghubungi Bizplus.id.
Penulis : RP