Update Regulasi Halal 2026: Perubahan Kebijakan BPJPH yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha

Memasuki tahun 2026, update regulasi sertifikasi halal Indonesia semakin diperkuat dengan berbagai penyempurnaan di tingkat regulasi, teknis, dan pengawasan. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) terus memperbaiki sistem dan menetapkan aturan baru agar pelaksanaan Jaminan Produk Halal (JPH) selaras dengan amanat UU 33/2014 tentang Sertifikasi Halal, serta roadmap kewajiban halal nasional.

Karena itu, pelaku usaha perlu memahami perubahan terbaru ini agar tidak terlambat memenuhi kewajiban halal dan tetap kompetitif di pasar. Melalui timeline dan mengetahui jenis produk kewajiban sertifikasi halal dari BPJPH di bawah ini, dapat memudahkan pelaku usaha untuk mengambil Sertifikasi Halal yang diperlukan bagi produk/jasa dari usahanya.

Sejak 17 Oktober 2024, sertifikasi halal wajib bagi:

  1. Produk makanan dan minuman
  2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
  3. Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong makanan & minuman
Jenis Produk Baru wajib sertifikasi Halal

Menjelang 2026, kewajiban meluas ke beberapa produk berikut yang perlu diperhatikan:

  1. Kosmetik
  2. Obat tradisional dan suplemen
  3. Produk kimia tertentu
  4. Barang gunaan

Dengan adanya perubahan kebijakan BPJPH, terdapat beberapa poin penting yang wajib diketahui pelaku usaha agar dapat mempermudah proses Sertifikasi Halal pada produknya.

  1. Tampilan dashboard lebih intuitif
  2. Pengunggahan dokumen lebih stabil
  3. Verifikasi otomatis dengan data NIB/OSS
  4. Tracking proses sertifikasi lebih transparan

Digitalisasi ini mempercepat alur dari BPJPH → LPH → Komisi Fatwa → Penerbitan Sertifikat.

Sebelumnya pelaku usaha harus mengedit template Word; sekarang:

  1. Pelaku usaha cukup mengisi data di sistem
  2. Manual SJPH otomatis tersusun (autogenerate)
  3. Format sudah baku sesuai ketentuan BPJPH
  4. Meminimalisir kesalahan format atau ketidaksesuaian isi

Ini sangat membantu UMK (Usaha Mikro Kecil) maupun industri besar agar lebih efisien.

Kebijakan baru ini sangat penting:

  1. Semua bahan impor yang digunakan dalam produk wajib halal harus didaftarkan di BPJPH
  2. Sertifikat halal luar negeri tidak otomatis valid,
  3. Hanya sertifikat dari lembaga halal luar negeri yang diakui BPJPH yang dapat digunakan
  4. Namun tetap wajib diverifikasi ulang di sistem agar traceability terjamin

Ini mencegah dokumen palsu dan memastikan pengawasan rantai pasok halal lebih kuat.

Ini adalah perubahan besar yang WAJIB diketahui pelaku usaha. Keputusan Kepala Badan No. 170/2025 memperkenalkan Pedoman Pengawasan Jaminan Produk Halal, dengan beberapa poin utama:

  1. Ruang lingkup pengawasan JPH
    – Pengawasan produk
    – Pengawasan pelaku usaha
    – Pengawasan LPH
    – Pengawasan Lembaga pendamping PPH dan pendamping PPH
  2. Jenis pengawasan JPH
    – Berkala: dilaksanakan 1 kali setiap 6 bulan dengan mempertimbangkan kondisi penyelenggaraan JPH
    – Sewaktu-waktu: sesuai dengan kebutuhan, berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan

Perubahan ini menekankan bahwa sertifikasi halal tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi harus dijaga melalui kepatuhan berkelanjutan. Sehingga pelaku usaha dapat mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan dan konsumen juga bisa mendapatkan haknya dalam mengonsumsi produk yang dibeli. Apabila tidak, terdapat konsekuensi yang berakibat pada kelancaran usaha dan nantinya produk akan sulit diterima oleh publik.

  1. Sanksi administratif
  2. Tidak diterima di retail modern
  3. Terhambat masuk industri besar
  4. Penurunan kepercayaan pelanggan

Maka dari itu, pelaku usaha perlu mempersiapkan langkah yang strategis dalam melakukan sertifikasi halal pada produknya di tahun mendatang.

  1. Lakukan gap analysis
  2. Perbarui dokumen sesuai sistem autogenerate
  3. Registrasikan bahan impor
  4. Pastikan supplier mematuhi kebijakan halal
  5. Aktifkan penyelia halal dan bukti pelatihannya
  6. Ajukan sertifikasi sebelum antrean menumpuk

Dengan demikian, beberapa update regulasi terkait Sertifikasi halal kini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting bagi keberlangsungan usaha, kepercayaan konsumen, serta akses pasar yang lebih luas. Dengan adanya aplikasi SiHalal yang semakin efisien, manual SJPH yang autogenerate, serta pengawasan berkelanjutan, pelaku usaha memiliki peluang besar untuk memperkuat daya saing sekaligus menjaga integritas produk.

Jangan menunggu hingga batas waktu tiba mulailah proses sertifikasi halal produk Anda sekarang!

Bizplus.id hadir sebagai konsultan halal berpengalaman yang mengikuti regulasi terbaru BPJPH. Kami membantu mulai dari gap analysis, penyusunan SJPH, pembinaan supplier, hingga pendampingan audit LPH agar sertifikasi halal Anda berhasil, cepat, dan tepat waktu.

Hubungi Bizplus.id sekarang untuk konsultasi Halal produk Anda.

Penulis: KT

Baca Juga: