Hewan Qurban: Peternakan yang Mematuhi Sertifikasi Halal MUI

Hewan qurban adalah hewan yang disembelih sebagai bagian dari ibadah dan ritual keagamaan, khususnya dalam konteks agama Islam. Penyembelihan hewan kurban ini dilakukan pada Hari Raya Idul Adha, yang juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban.

Setiap tahunnya umat islam akan melaksanakan ibadah kurban atau biasa disebut hari raya idul adha. Dalam ajaran islam, berkurban tidak hanya sekedar membeli hewan saja namun juga perlu memerhatikan kesesuaiannya dengan syariat. Di Indonesia terdapat sertifikasi halal yang mengatur mengenai hal ini, khususnya untuk proses penyembelihan hewan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Dalam fatwa tersebut, selain dijelaskan mengenai tata cara penyembelihan, juga diatur tentang pengelolaan pasca penyembelihan.

Beberapa hal perlu kita perhatikan saat memilih penjual hewan qurban yang bersamaan dengan penyembelihannya , diantaranya :
  1. Hewan yang Disembelih:
  • Hewan yang disembelih harus boleh dimakan.
  • Hewan harus dalam keadaan hidup saat disembelih.
  • Kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang.

2. Penyembelih:

  • Penyembelih harus beragama Islam dan sudah akil baligh.
  • Penyembelih harus memahami tata cara penyembelihan secara syar’i dan memiliki keahlian dalam penyembelihan1.

3. Alat Penyembelihan:

  • Alat penyembelihan harus tajam.
  • Alat yang digunakan bukan kuku, gigi/taring, atau tulang

4. Proses Penyembelihan:

  • Penyembelihan dilakukan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah.
  • Darah mengalir melalui pemotongan saluran makanan, saluran pernapasan/tenggorokan, dan dua pembuluh darah.
  • Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat.

Hal di atas mengacu pada standar HAS 23000, dimana didalamnya juga membahas mengenai fasilitas rumah potong hewan. RPH atau rumah potong hewan harusla dikhsususkan untuk produksi daging hewan ternak yang halal. Tidak boleh bercampur dengan fasilitas RPH hewan yang tidak halal. Selain itu proses pemandian hewan juga perlu diperhatikan, apakah menggunakan bahan sanitasi yang halal. Masih banyak kriteria halal lainnya yang perlu dipenuhi sesuai HAS 23000 , Anda dapat menggunakan jasa konsultasi dengan Bizplus untuk proses pengurusan halal.

Jadi, dalam praktik peternakan dan penyembelihan hewan qurban, mematuhi sertifikasi halal MUI adalah langkah penting untuk memastikan kehalalan produk dan memenuhi tuntutan syariat Islam. Anda bisa menggunakna jasa Konsultan Bizplus untuk sertifikasi halal di organisasi Anda. Bizplus telah membantu banyak perusahaan dalam pengurusan sertifikat halal.

Penulis: RA
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp