Konsultan Halal
Konsultan Halal
Manfaat
Sertifikat halal ialah fatwa dari MUI mengenai status kehalalan sebuah produk. Sebelum fatwa MUI itu diterbitkan, maka team auditor dari LPPOM MUI bakal memeriksa sistem manajemen halal perusahaan itu. Sistem Manajemen Halal tersebut merujuk untuk Sistem Jaminan Halal / Halal Assurance System 23000 yang diterbitkan LPPOM MUI.
Perusahaan yang akan mendapatkan sertifikat halal MUI dipersyaratkan untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) 23000. Sistem Jaminan Halal dibuat untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan adalah halal tidak terkontaminasi najis. Penerapan SJH (Sistem Jaminan Halal) merupakan bentuk komitemen perusahaan untuk menghasilkan produk yang halal.
- Adanya bukti tertulis tentang komitmen dari
manajemen puncak. Bukti tersebut berupa kebijakan Halal perusahaan. - Adanya team manajemen halal
- Adanya prosedur pelaksanaan pelatihan
- Bahan yang dipakai wajib halal / tak boleh dari
bahan yang haram - Sarana produksi yang dipakai disyaratkan bebas
dari najis - Merek serta design produk kemudian pula
kemasan tak boleh mengarah pada sesuatu yang bertentangan oleh syariat Islam - Adanya prosedur tertulis pelaksanaan kegiatan
kritis - Adanya prosedur tertulis pengendalian produk
tak sesuai - Adanya prosedur tertulis kemampuan telusur
- Dilaksanakannya audit internal
- Dilaksanakannya Kajian Manajemen
Tentang Kami
Hubungi Kami
Sosial Media
Login untuk mendapatkan diskon menarik dari Bizplus.id