Pengendalian Peralatan yang Terkontaminasi Bahan Najis

Saat ini, perhatian masyarakat muslim di Indonesia untuk mengkonsumsi produk halal cukup tinggi. Hal ini juga didukung oleh pernyataan Presiden Jokowi yang menargetkan Indonesia menjadi pusat industri halal pada tahun 2024 dan menurut laporan The State of Global Islamic Economy pada tahun 2020 – 2021, pendapatan di sektor makanan, kosmetik, rekreasi, serta produk farmasi halal mencapai lebih dari US$2 triliun, sehingga hal ini merupakan peluang yang cukup baik bagi Indonesia untuk menyediakan produk halal.

Namun, dalam menyediakan produk halal, kita tidak hanya memastikan bahan baku atau bahan pendukung yang digunakan tidak berasal dari bahan haram yang menimbulkan najis, tetapi kita juga memastikan peralatan yang digunakan juga tidak terkontaminasi bahan haram atau tak tayyib.

Selain itu, kita perlu memastikan peralatan tidak digunakan secara bersamaan jika kita juga memproduksi produk non halal, hal ini sesuai dengan Panduan Umum Sistem Jaminan Halal (2008) yang menyatakan, untuk industri yang memproduksi produk halal dan non halal maka untuk menghindari terjadinya kontaminasi silang, pemisahan fasilitas produksi harus dilakukan mulai dari tempat bahan, formulasi, dan proses produksi, dan penyimpanan produk jadi dan suatu peralatan tidak boleh digunakan bergantian antara produk halal dan non halal (najis) meskipun sudah melalui proses pencucian.

Selain memperhatikan bahan baku, bahan pembantu, dan peralatan, kita juga perlu memastikan peralatan dan bahan sanitasi yang digunakan untuk membersihkan peralatan atau validasi kebersihan yang akan digunakan jika diperlukan. Namun, bagaimana jika terdapat peralatan yang terkontaminasi dengan bahan najis?

Jika terdapat peralatan yang terkontaminasi bahan najis, yang perlu dilakukan adalah melakukan penyucian fasilitas yang terkontaminasi bahan najis, yaitu dengan:

  1. Membuat daftar mesin/peralatan/wadah yang terkena/kontak langsung dengan bahan najis
  2. Melakukan penyucian mesin/peralatan/wadah pada poin 1 dengan cara:
    – Penyucian dilakukan dengan air mengalir, dilakukan sebanyak tujuh kali.
    – Penyucian pertama dilakukan dengan membilas dengan air mengalir.
    – Penyuucian kedua dilakukan dengan memberi sabun, detergen, atau bahan kimia (yang sudah dipastikan status kehalalannya) dan bersamaan dengan air mengalir.
    – Penyucian ketiga hingga ketujuh dilakukan seperti penyucian pertama.
    – Perlu dipastikan saat melakukan penyucian harus ada jeda, walaupun jeda sangat singkat antara tahapan penyucian (penyucian pertama hingga penyucian ketujuh).
  3. Selama proses penyucian, membuat record/bukti penyucian berupa catatan tertulis dan rekaman video. Setelah melakukan penyucian, perlu dipastikan untuk mengganti bahan validasi sanitasi tersebut dengan bahan lain yang masuk dalam daftar positif menurut LPPOM MUI.

Hal di atas merupakan tahap-tahap yang perlu kita lakukan jika terdapat peralatan produksi yang terkontaminasi bahan non halal (najis). Namun untuk meminimalkan adanya kontaminasi bahan non halal, sebaiknya kita menghindari penggunaan bersama jika kita juga memproduksi produk non halal. Selain itu kita dapat memeriksa status kehalalan bahan sanitasi yang kita gunakan di laman LPPOM MUI.

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp