Good Manufacturing Practices atau yang biasa disebut dengan GMP sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah bagian departemen kesehatan. Peraturan itu terdapat dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 23/MEN.KES/SKJI/1978. Di dalamnya telah tersusun dengan rapi mengenai Pedoman Cara Produksi Makanan yang Baik (CPMB).
Sekalipun telah diatur oleh pemerintah, tidak jarang pemilik usaha makanan minuman, khususnya dalam lingkup bisnis mikro mengabaikan GMP. Untuk Anda yang saat ini akan memulai atau sedang menjalankan usaha kuliner, ada baiknya mempelajari lebih lanjut mengenai GMP.
Pengertian GMP
GMP atau Good Manufacturing Practices merupakan suatu pedoman atau tata cara manajemen dan cara kerja yang sesuai standar sebuah Negara dalam bentuk prosedur untuk menghasilkan produk yang nantinya akan dijual ke pasar. Produk yang dihasilkan ini, harus memenuhi atau paling tidak mendekati standard yang ada. GMP dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah CPB atau Cara Produksi yang Baik. CPB sendiri memiliki berbagai macam jenis, tergantung pada hasil produksinya, yaitu:
-
Standar GMP yang mengatur produksi obat-obatan disebut CPOB atau Cara Pembuatan Obat yang Baik.
-
Standard GMP yang mengatur produksi makanan atau kuliner disebut CPMB atau Cara Pembuatan Makanan yang Baik.
-
Standar GMP yang mengatur produksi kosmetik disebut CPKB atau Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik.
-
Standar GMP yang mengatur produksi obat tradisional (obat herbal) disebut CPOTB atau Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik.
Pada artikel ini, akan dibahas secara lengkap mengenai Standard GMP atau Good Manufacturing Practices yang mengatur mengenai produksi di bidang industri kuliner, yaitu CPMB. Dengan mengikuti prosedur sesuai dengan CPMB, pengusaha kuliner akan memiliki pedoman untuk mengatur jajaran manajemennya, sehingga menghasilkan produk kuliner dengan jaminan mutu yang baik.
Dari kesimpulan diatas, maka definisi GMP berdasarkan CPMB adalah suatu pedoman yang mengatur bagaimana cara memproduksi makanan atau minuman sehingga layak dikonsumsi. CPMB berisi berbagai penjelasan tentang syarat minimum dan pengelolaan umum yang harus dipenuhi untuk bahan pangan di seluruh proses produksi makanan atau minuman, mulai dari bahan mentah hingga menjadi barang jadi siap konsumsi.
Tujuan dan Manfaat GMP
Mengapa pengusaha diwajibkan untuk mengikuti prosedur CPMB? karena hal ini mendatangkan banyak tujuan dan manfaat, baik bagi konsumen, produsen maupun bagi pemerintah. Tujuan dan manfaat bagi konsumen yaitu:
-
Keselamatan konsumen
Peraturan yang disusun tentu telah mendapat persetujuan dari pihak-pihak yang terkait. Oleh karena itu, keselamatan konsumen akan terjamin ketika mengkonsumsi makanan atau minuman tersebut.
-
Meningkatkan wawasan dan pengetahuan mengenai produk
Konsumen tentu berhak mengetahui secara rinci mengenai produk yang dikonsumsi. Dengan mengikuti CPMB, maka konsumen akan dengan mudah mencari tahu informasi apapun. Misalkan komposisi makanan, tanggal produksi, tanggal kadaluarsa, dan info lainnya.
Sedangkan, tujuan dan manfaatnya bagi produsen yaitu:
-
Melindungi pangsa pasar
Seperti yang diketahui, marketing terbaik dalam dunia bisnis adalah testimoni pelanggan yang telah mencoba produk tersebut. CPMB membantu perusahaan untuk meninggalkan kesan baik bagi konsumen, sehingga pangsa pasar akan terlindungi. Sebab jika ada konsumen yang kecewa dan menginformasikan ke pasar, maka tentu hal ini akan merusak pangsa pasar.
-
Membangun dan memelihara kepercayaan pelanggan
Konsumen yang merasakan manfaat dari makanan dan minuman yang telah diproduksi, tentu akan membuat kepercayaan konsumen meningkat dan tidak ragu untuk terus mengkonsumsi hasil produksi perusahaan tersebut.
-
Mencapai tujuan perusahaan
Apapun tujuan perusahaan yang telah disusun, tentu salah satunya untuk meningkatkan pendapatan dan laba. Jika perusahaan telah mendapatkan kepercayaan dari konsumen, bukan tidak mungkin tujuan perusahaan akan mudah tercapai.
-
Mengurangi biaya beban operasional
Dengan adanya prosedur yang mengatur produksi makanan dan minuman, dapat membantu perusahaan mengurangi biaya beban yang tidak diperlukan. Perusahaan dapat meminimalisir biaya-biaya yang tidak ada dalam CPMB.
-
Menjadi pendukung penerapan CPMB yang baik
Perusahaan yang berpacu pada CPMB, secara tidak langsung menjadi pendukung jalannya CPMB. Hal tersebut dapat menjadi contoh bagi pengusaha lain untuk menerapkan CPMB dalam proses produksinya.
Bagi pemerintah Indonesia pun, CPMB memiliki tujuan dan manfaat tersendiri, yaitu:
-
Melindungi konsumen dari kerugian akibat konsumsi makanan dan minuman yang tidak layak. Seperti yang diketahui, pemerintah wajib untuk melindungi masyarakatnya. Melalui CPMB ini, kewajiban pemerintah telah berjalan. Makanan dan minuman yang beredar akan terjamin kualitasnya.
-
Memberikan jaminan kepada masyarakatnya, bahwa makanan dan minuman yang telah diedarkan layak konsumsi. Masyarakat tentu tidak akan ragu untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang beredar di pasaran. Tentunya ini juga akan menambah pemasukan Negara.
-
Memberikan informasi atau pendidikan kepada masyarakat dibidang makanan dan minuman. Secara tidak langsung, pemerintah ikut mengedukasi masyarakat mengenai makanan dan minuman yang layak beredar di pasaran. Mengenai bahan apa saja yang aman, bagaimana proses packaging yang baik, informasi apa saja yang harus dimuat, dan lain sebagainya.
Standard GMP
GMP pada makanan dan minuman telah diatur dalam undang-undang, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Standard yang digunakan GMP pada produksi kuliner di Indonesia adalah SK MENKES No.23/MENKES/I/1978 yang disebut CPMB (Cara Produksi Makanan yang Baik) adalah sebagai berikut:
-
Lokasi pabrik
-
Bangunan
-
Fasilitas Sanitasi
-
Peralatan Produksi
-
Bahan
-
Produk Akhir
-
Laboratorium
-
Higiene karyawan
-
Wadah kemasan
-
Label
-
Penyimpanan
-
Pemeliharaan sarana pengelolaan dan kegiatan sanitasi
-
Kualitas pengiriman
Untuk standard bahan yang digunakan, juga terdapat dalam peraturan pemerintah, yaitu pada PP No. 28 tahun 2004 pasal 8, yang isinya:
-
Mengatur cara meletakan bahan pangan (mentah maupun jadi) dalam lemari atau rak masing-masing secara terpisah, dengan tujuan agar tidak terjadi pencemaran silang. Beberapa bahan makanan memang tidak disarankan untuk saling bersentuhan, misalnya antara sayur mentah dan daging mentah.
-
Mengendalikan stok penerimaan bahan mentah dan penjualan barang jadi.
-
Mengatur perputaran stok pangan sesuai dengan masa kadaluarsanya, diutamakan stok yang lama untuk segera digunakan atau dibuang jika tidak sesuai standard.
-
Memperhatikan situasi dan kondisi tempat penyimpanan pangan untuk menjaga mutu dan kualitas. Situasi yang dimaksud adalah pemeriksaan suhu, tekanan udara, kelembaban, dan lain sebagainya.
Kualitas pengiriman sendiri juga diatur dalam GTP atau Good Transportation Procedure, yaitu mengatur pengiriman dan pengangkutan yang baik, sehingga dalam pengiriman mampu untuk menjaga agar ketika sampai tempat tujuan, produk tetap aman dan memiliki kualitas yang sama, seperti sebelum produk tersebut dikirim. GTP sendiri juga memiliki undang-undang yang telah diatur oleh pemerintah, yaitu pada UU no. 7 tahun 1996. Berdasarkan undang-undang tersebut, pengangkutan pangan memiliki arti suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan yang memiliki tujuan untuk memindahkan hasil pangan atau bahan pangan dari satu tempat ke tempat yang lain, dengan menggunakan berbagai cara atau sarana angkutan apapun baik dalam rangka untuk memproduksi pangan, mengedarkan pangan, dan atau penjualan pangan.
Hal tersebut berarti, pengiriman tidak hanya menyangkut pengiriman barang jadi, namun pengiriman bahan baku atau bahan mentah juga termasuk dalam standar GMP. Ini demi menjaga kualitas makanan dan minuman yang akan dihasilkan sesuai.
Itulah pengertian, tujuan, manfaat dan standard GMP atau Good Manufacturing Practices pada industri makanan dan minuman di Indonesia. Semua itu disusun demi keamanan dan kenyamanan produsen, konsumen dan pemerintah.