PERBEDAAN ISO 45001:2018 DENGAN SMK3 PP No.50 Tahun 2012

Hai sobat Bizplus… Apakah kalian tahu mengenai Bulan K3? Setiap tahunnya, pada tanggal 12 Januari 2022 hingga 12 Februari 2022 di Indonesia, diperingati sebagai bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional. Dikutip dari data yang disampaikan pada sambutan Bulan K3 tahun 2022, data dari BPJS ketenagakerjaan pada tahun 2021 angka kemarian akibat kerja di tahun 2021 mencapai 82.000 kasus. Melihat angka kecelakaan kerja yang begitu tinggi, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memimpin Upacara Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan  Kerja (K3) Nasional Tahun 2022 mengimbau agar perusahaan-perusahaan bisa lebih serius dalam menerapkan sistem manajemen Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3).

Sobat Bizplus, tahukah Anda di Indonesia sendiri terdapat 2 jenis sistem manajemen keamanan dan keselamatan kerja yang populer untuk digunakan. Kedua sistem manajemen tersebut adalah sistem manajemen keamanan dan kesehatan kerja ISO 45001:2018 dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) PP No.50 Tahun 2012. Penasaran mengenai perbedaan kedua sistem manajemen tersebut? Yuk simak perbedaan antara kedua sistem manajemen ini.

  1. Dasar Penerapan Sistem

Sistem Manajemen K3 ISO 45001:2018 adalah sebuah standar internasional yang ditetapkan oleh International Organization for Standarization (ISO) untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Dasar dari penerapan ISO 45001 adalah  panduan pengguna yang dibentuk oleh ISO untuk untuk memungkinkan organisasi secara proaktif meningkatkan kinerja SMK3 dalam mencegah cedera dan kesehatan yang buruk.

Sedangkan, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) PP No.50 Tahun 2012 adalah seperangkat peraturan terkait implementasi Sistem Manajemen K3 yang didasarkan kepada Undang-Undang No.01 tahun 1970, dan diamanatkan oleh Undang-Undang No. 13 tahun 2003. SMK3 PP.50 ini merupakan perundangan yang dibuat pemerintah Indonesia melalui Kemnaker RI.

  • Sifat Penerapan

SMK3 PP No.50 Tahun 2012 merupakan suatu sistem manajemen yang diwajibkan bagi perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang, dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Perusahaan yang tergolong dalam kriteria wajib yang tidak menerapkan SMK3 PP.50 dapat diberikan sanksi oleh Kemnaker RI. Berbeda dengan SMK3 PP No.50 Tahun 2012, penerapan sistem manajemen K3 ISO 45001:2018 bersifat optional atau sukarela, di mana perusahaan yang tidak menerapkan sistem ini tidak akan mendapatkan sanksi apapun.

  • Ruang Lingkup Penerapan

ISO 45001 dimaksudkan untuk diterapkan pada organisasi apa pun tanpa batasan ukuran, jenis dan sifatnya. Selain dapat digunakan untuk berbagai macam organisasi, penerapan ISO 45001 ini diakui secara internasional. Berbeda dengan ISO 45001, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) PP No.50 Tahun 2012 hanya berlaku di Indonesia, dan diakui secara nasional.

  • Lembaga Sertifikasi

Pada kedua sistem manajemen K3 baik SMK3 PP No.50 Tahun 2012 maupun ISO 45001 sama-sama perlu dilakukan audit untuk melihat apakah sebuah perusahaan atau organisasi sudah menerapkan sistem manajemen dengan optimal. Namun, untuk ISO 45001, kegiatan audit dan sertifikat pemenuhan audit akan diberikan oleh lembaga sertifikasi yang ditunjuk oleh organisasi atau perusahaan. Sedangkan, untuk SMK3 PP No.50 Tahun 2012 kegiatan audit akan dilakukan oleh badan audit yang ditunjuk oleh pemerintahan, dan sertifikat pemenuhan audit diberikan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada saat pelaksanaan Bulan K3.

  • Periode Audit

Pada penerapan ISO 45001:2015 sertifikat ISO berlaku dalam masa waktu 3 tahun. Setiap tahunnya organisasi atau perusahaan akan dilakukan audit berkala setiap satu tahun sekali. Sedangkan untuk SMK3 PP No.50 Tahun 2012, sertifikat SMK3 berlaku selama 3 tahun, dan audit SMK3 dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga tahun. Demikianlah perbedaan antara ISO 45001:2018 dengan Sistem Manajemen Keamanan dan Keselamatan Kerja (SMK3) PP No.50 Tahun 2012. Semoga bermanfaat.

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp