Dasar SMK3 (Tujuan dan Prinsip)

Dasar SMK3 sudah ada sejak tahun 1996. Pada saat itu, Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan sebuah peraturan atau yang biasa disebut Permenaker. Aturan yang dikeluarkan saat itu adalah Permenaker No.05 Tahun 1996. Pemerintah RI juga mengeluarkan sebuah peraturan, yaitu PP No.50 Tahun 2012. SMK3 adalah bagian dari sebuah sistem manajemen perusahaan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja sehingga tercipta tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Di Indonesia perusahaan yang memiliki minimal 100 orang pekerja atau kurang dari 100 pekerja namun memiliki potensi risiko dan bahaya tinggi diwajibkan untuk menerapkan SMK3.

Tujuan SMK3

Dalam sebuah lingkungan kerja, keselamatan dan kesehatan menjadi suatu concern yang penting atau hal yang wajib untuk diperhatikan. Setiap pekerja ketika melakukan pekerjaan perlu memiliki kondisi tubuh yang sehat, yang meliputi kesehatan mental, fisik dan bahkan sosial. Untuk menunjang hal-hal tersebut maka perusahaan dapat menerapkan suatu sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja.

Tujuan suatu perusahaan menerapkan SMK3 adalah sebagai berikut:

  1. Menciptakan lingkungan atau tempat kerja yang aman, nyaman dan mendorong produktivitas para pekerja
  2. Meningkatkan efektivitas terhadap perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerja
  3. Mengurangi dan mencegah insiden atau kecelakaan kerja, termasuk penyakit yang disebabkan oleh area kerja yang tidak aman.
Prinsip Dasar SMK3

Dalam menerapkan SMK3 di perusahaan ada lima (5) prinsip dasar yang harus diterapkan sesuai dengan kebijakan nasional yaitu:

  1. Penyusunan Kebijakan K3
    Dalam melakukan sebuah penetapan kebijakan SMK3, perlu dilakukan penyusunan kebijakan terlebih dahulu mengenai berbagai tinjauan awal dan kondisi yang ada di lingkungan kerja. Hal ini bertujuan agar dalam mengambil dan menetapkan kebijakan, semua sudah mencakup aspek penting dalam perusahaan. Kebijakan ini perlu dilakukan peninjauan secara berkala. Perlunya komitmen perusahaan terhadap kebijakan yang telah dibuatnya, agar semua hal yang ditetapkan mampu berjalan dengan baik.
  2. Perencanaan Sistem K3
    Langkah selanjutnya yaitu perusahaan diminta untuk melakukan perencanaan yang matang. Dalam penyusunannya didasarkan oleh 4 hal penting antara lain:
    – Melakukan penilaian awal mengenai kondisi K3 di lingkungan kerja
    – Mengidentifikasi berbagai potensi bahaya dan melakukan pengendalian risiko
    – Mempertimbangakn sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan tersebut
    – Mematuhi dan menyesuaikan peraturan yang sesuai dengan perusahaan.
  3. Pelaksanaan dalam Rencana K3
    Dalam melakukan sebuah pelaksanaan SMK3, perusahaan dituntut untuk menjalankan rencana yang telah dibuat sebelumnya. Dengan menyediakan berbagai sumber daya manusia yang sesuai dan kompeten serta menyediakan fasilitas yang memadai guna menunjang kinerja dan performa perusahaan.
  4. Evaluasi dan Pemantauan K3
    Ketika perusahaan melakukan pemantauan dan evaluasi proses SMK3, terdapat 2 tahapan yang harus dilakukan. Tahapan pertama adalah dilakukannya pemeriksaan, pengukuran dan pengujian. Tahapan kedua adalah melakukan audit internal pelaksana sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang bertujuan untuk memajukan performa perusahaan dan mencapai sasaran tujuan K3.
  5. Peningkatan Sistem Kinerja K3
    Untuk melakukan peningkatan berkelanjutan pada sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, perusahaan disarankan untuk melakukan tinjauan ulang terhadap pelaksanaan keefektifan SMK3. Tinjauan yang dilakukan berupa evaluasi kebijakan, tujuan dan sasaran K3, kinerja dari sistem, hasil audit SMK3 dan peninjauan terhadap peluang untuk perkembangan SMK3.

Bizplus sebagai perusahaan jasa konsultasi ISO dan Sistem Manajemen dapat membantu perusahaan Anda dalam menerapkan SMK3 yang efektif bagi perusahaan Anda.

Penulis : MS