GMP

Konsultan GMP

Istilah GMP (Good Manufacturing Practice) di dunia industri pangan dan kosmetik khususnya di Indonesia sesungguhnya telah diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan RI sejak tahun 1978 melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 23/MEN.KES/SKJI/1978 tentang Pedoman Cara Produksi Makanan yang Baik (CPMB). Persyaratan GMP sendiri sebenarnya merupakan regulasi atau peraturan Sistem Mutu (Quality System Regulation) yang diumumkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Federal Amerika Serikat No. 520 (Section 520 of Food, Drug and Cosmetics (FD&C) Act). Peraturan sistem mutu ini termuat dalam Title 21 Part 820 of the Code of Federal Regulation), (21CFR820),tahun 1970 dan telah direvisi tahun 1980. Di Indonesia GMP ini dikenal dengan istilah Cara Produksi Makanan yang Baik (CPMB) yang diwujudkan dalam Peraturan Pemerintah.

Manfaat

Menjamin kualitas dan keamanan pangan.

Meningkatkan kepercayaan dalam keamanan produk dan produksi.

Mengurangi kerugian dan pemborosan.

Memenuhi persyaratan peraturan dan spesifikasi dan standart yang berlaku.

Meningkatkan kesempatan perusahaan organisasi untuk memasuki pasar global melalui produk dan kemasan yang bebas bahan beracun (kimia, fisika dan biologi).

Layanan

Konsultansi Lain