Halal
Konsultan Halal
Sertifikat halal ialah fatwa dari MUI mengenai status kehalalan sebuah produk. Sebelum fatwa MUI itu diterbitkan, maka tim auditor dari LPPOM MUI akan memeriksa sistem manajemen halal perusahaan itu. Sistem Manajemen Halal tersebut merujuk untuk Sistem Jaminan Produk Halal / Halal Assurance System 23000 yang diterbitkan LPPOM MUI. Perusahaan yang akan mendapatkan sertifikat halal MUI dipersyaratkan untuk menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) 23000. Sistem Jaminan Produk Halal dibuat untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan adalah halal tidak terkontaminasi najis. Penerapan SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) merupakan bentuk komitemen perusahaan untuk menghasilkan produk yang halal.
Manfaat
Adanya bukti tertulis tentang komitmen dari manajemen puncak. Bukti tersebut berupa Kebijakan Halal perusahaan.
Adanya tim manajemen halal.
Adanya prosedur pelaksanaan pelatihan.
Bahan yang dipakai wajib halal dan tidak boleh dari bahan yang haram.
Adanya prosedur tertulis pengendalian produk tak sesuai.