SMK3

Konsultan SMK3

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah kerangka kerja yang dirancang untuk memastikan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja di tempat kerja. Di Indonesia, penerapan SMK3 diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, yang mewajibkan perusahaan dengan jumlah karyawan tertentu atau potensi bahaya tinggi untuk menerapkannya.

SMK3 tidak hanya membantu perusahaan mematuhi regulasi, tetapi juga menciptakan budaya kerja yang lebih aman dan produktif, yang berdampak positif pada keberlanjutan bisnis.

Sebagai konsultan SMK3, Bizplus telah bekerja dengan berbagai sektor industri, mulai dari manufaktur hingga konstruksi, untuk membantu mereka mencapai standar keselamatan kerja yang tinggi. Bersama Bizplus, bangun budaya kerja yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan panduan profesional dalam menerapkan SMK3 di perusahaan Anda.

Manfaat

Meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.

Memenuhi persyaratan hukum.

Meningkatkan reputasi perusahaan.

Mengurangi biaya operasional.

Meningkatkan produktivitas karyawan.

Mendukung keberlanjutan bisnis.

Layanan

Konsultansi Lain