Apa Itu UU PDP?
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah regulasi yang disahkan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi individu. Undang-undang ini mengatur hak-hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor data, serta tata kelola data pribadi dalam lingkup digital maupun non-digital.
UU PDP mulai berlaku penuh pada tahun 2024 setelah masa transisi dua tahun sejak pengesahannya pada 2022. Dalam UU ini, perusahaan yang mengelola data pribadi dalam jumlah besar diwajibkan untuk menunjuk seorang Data Protection Officer (DPO).
Siapa Itu Data Protection Officer (DPO)?
DPO adalah pejabat atau pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pengelolaan data pribadi di suatu organisasi berjalan sesuai dengan prinsip dan ketentuan UU PDP. DPO menjadi penghubung antara organisasi, otoritas perlindungan data, dan subjek data (individu pemilik data).
Mengapa Organisasi Membutuhkan DPO?
Berikut adalah alasan mengapa keberadaan DPO menjadi sangat penting dalam era digital saat ini:
- Kepatuhan terhadap UU PDP: Penunjukan DPO menjadi bagian dari kewajiban hukum bagi organisasi yang memproses data dalam skala besar atau data kategori khusus.
- Perlindungan reputasi bisnis: Pelanggaran data pribadi bisa berdampak serius pada reputasi perusahaan. DPO membantu mencegah insiden melalui tata kelola dan pengawasan.
- Mitigasi risiko hukum dan finansial: DPO membantu memastikan kebijakan dan praktik perusahaan mematuhi regulasi, sehingga menghindari sanksi administratif atau pidana.
- Peningkatan kepercayaan pelanggan: Adanya DPO menunjukkan komitmen perusahaan terhadap privasi dan keamanan data pengguna.
- Pemantauan dan pelatihan internal: DPO juga bertanggung jawab memberikan edukasi kepada karyawan tentang pentingnya perlindungan data pribadi.
Tugas dan Peran DPO dalam Organisasi
Seorang DPO memiliki sejumlah tugas strategis dan teknis, di antaranya:
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan organisasi terhadap UU PDP.
- Memberikan saran dan rekomendasi terkait perlindungan data pribadi.
- Menjadi kontak utama dengan otoritas pengawas (misalnya Kementerian Komunikasi dan Informatika).
- Menangani permintaan dari subjek data, seperti permintaan akses, koreksi, atau penghapusan data.
- Menyusun kebijakan internal terkait perlindungan data dan prosedur pelaporan insiden.
Siapa yang Harus Menunjuk Data Protection Officer (DPO)?
Organisasi yang diwajibkan menunjuk DPO berdasarkan UU PDP adalah:
- Pengendali data pribadi skala besar (seperti perusahaan digital, perbankan, layanan kesehatan).
- Organisasi yang memproses data pribadi sensitif dalam jumlah signifikan.
- Instansi publik atau swasta yang kegiatannya memerlukan pengawasan rutin terhadap subjek data.
Namun, meski tidak diwajibkan, perusahaan skala menengah sekalipun sangat disarankan memiliki DPO untuk mencegah potensi pelanggaran data di masa mendatang.
Bizplus.id Siap Membantu Anda Menyiapkan Data Protection Officer (DPO)
Bizplus.id menawarkan layanan:
- Pendampingan pembentukan unit perlindungan data di organisasi Anda.
- Penyusunan kebijakan dan SOP yang selaras dengan UU PDP.
- Konsultasi teknis dan regulasi perlindungan data untuk semua sektor industri.
UU PDP adalah langkah besar menuju tata kelola data pribadi yang lebih kuat dan transparan di Indonesia. Dengan menunjuk DPO, organisasi tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap etika dan kepercayaan pelanggan.
Jangan tunggu hingga terkena sanksi. Hubungi Bizplus.id sekarang dan mulai perjalanan perlindungan data Anda bersama kami!
Penulis: CA
Baca Juga: