UU PDP No.27 Tahun 2022: Mengenal Lebih Dekat

UU PDP atau Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022 adalah regulasi yang disahkan oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi data pribadi warganya. UU ini memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, dan penghapusan data pribadi oleh berbagai pihak, baik swasta maupun pemerintah. Dengan disahkannya UU PDP ini, Indonesia berkomitmen untuk menjaga privasi dan keamanan data pribadi masyarakatnya di era digital.

Tujuan dari UU PDP No. 27 Tahun 2022

Tujuan utama dari UU PDP No. 27 Tahun 2022 adalah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi individu. Beberapa tujuan spesifiknya meliputi:

  • Menjamin hak privasi: Melindungi hak individu atas privasi mereka dalam pemrosesan data pribadi.
  • Memberikan kepastian hukum: Menyediakan dasar hukum yang jelas bagi pengendali data dan pemroses data.
  • Meningkatkan kepercayaan publik: Membangun kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan data pribadi mereka.
  • Mengatur penggunaan data pribadi: Menetapkan aturan dan prinsip-prinsip dalam pemrosesan data pribadi agar tidak disalahgunakan.

Apa Itu Data Pribadi Menurut UU PDP?

Pasal 1 ayat 1 berbunyi Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. UU PDP mengkategorikan data pribadi menjadi 2 kategori, yaitu umum dan spesifik.

Data spesifik adalah data yang sifatnya sangat sensitif dan dapat menyebabkan dampak serius jika disalahgunakan. Contoh dari data spesifik meliputi:

  • Data dan informasi kesehatan;
  • Data biometrik;
  • Data genetika;
  • Data anak;
  • Data keuangan pribadi; dan/atau
  • Data lainnya sesuai peraturan perundang undangan

Data umum adalah data yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu, tetapi tidak se-sensitif data spesifik. Contoh dari data umum meliputi:

  • Nama lengkap;
  • Jenis kelamin;
  • Kewarganegaraan;
  • Agama;
  • Status perkawinan; dan/atau;
  • Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang

Peran Utama dalam Perlindungan Data Pribadi

UU PDP menjelaskan dua peran yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang berbeda dalam menggunakan informasi data pribadi. Pengendali (controller) dan Pemroses (processor)

Pengendali (Controller)

Pengendali data adalah entitas yang menentukan tujuan dan cara pemrosesan data pribadi. Pengendali data akan menentukan bagaimana dan mengapa data akan digunakan oleh organisasi.

Seorang pengendali data dapat memproses data yang dikumpulkan menggunakan prosesnya sendiri. Namun, dalam beberapa kasus, pengendali data perlu bekerja dengan pihak ketiga atau layanan eksternal untuk mengelola data yang telah dikumpulkan.

Bahkan dalam situasi ini, pengendali data tidak akan melepaskan kendali atas data kepada layanan pihak ketiga tersebut. Pengendali data akan tetap mengendalikan dengan menentukan bagaimana data akan digunakan dan diproses oleh layanan eksternal itu.

Pemroses (Processor)

Pemroses data adalah entitas yang memproses data pribadi atas nama pengendali data dan memproses data yang diberikan oleh pengendali data. Pihak ketiga tidak memiliki data yang mereka proses dan juga tidak mengendalikannya. Ini berarti pemroses data tidak dapat mengubah tujuan dan cara penggunaan data tersebut.

Sanksi Ketidakpatuhan

UU PDP No. 27 Tahun 2022 menetapkan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. Sanksi tersebut dapat berupa:

  • Sanksi administratif, seperti denda dan peringatan
  • Sanksi pidana, yang mencakup hukuman penjara dan denda yang lebih besar

Bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan memberikan efek jera bagi pelanggar, serta melindungi hak-hak individu atas data pribadi mereka.

Kesimpulan

UU PDP No. 27 Tahun 2022 adalah langkah penting dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. Dengan menetapkan aturan yang jelas dan sanksi yang tegas, peraturan ini bertujuan untuk menjamin hak privasi individu, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemrosesan data pribadi. Dengan memahami peran dan tanggung jawab pengendali serta pemroses data, kita dapat memastikan bahwa data pribadi dikelola dengan aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan data. Jangan Ragu konsultasikan dengan Bizplus.id untuk langkah-langkah pengamanan data perusahaan anda!

Penulis: CA