Prosedur dan Klasifikasi Sertifikasi SNI

Sertifikasi SNI: Investasi untuk Meningkatkan Reputasi Perusahaan Anda

Logo SNI (Standar Nasional Indonesia) telah menjadi simbol yang sangat dikenal oleh masyarakat Indonesia. Anda mungkin sering melihat logo ini pada berbagai produk, seperti helm, mainan anak-anak, peralatan elektronik, hingga alat keselamatan kerja (K3).

Ketika melihat produk dengan logo SNI, banyak konsumen secara naluriah merasa lebih yakin terhadap legalitas dan kualitas produk tersebut. Produk yang telah berlabel SNI telah melalui serangkaian proses pengujian dan evaluasi yang ketat untuk memastikan bahwa mereka memenuhi standar minimal yang ditetapkan pemerintah. Hal ini mencakup aspek keamanan, daya tahan, dan efektivitas penggunaan, sesuai dengan kategori produknya.

Apa itu Sertifikasi SNI?

Sertifikasi SNI adalah proses penilaian dan pemberian pengakuan terhadap suatu produk, system atau personil berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Komite Teknis Perumusan SNI melalui Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Komite Teknis, yang bertugas menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI), terdiri dari para pemangku kepentingan yang berkompeten di bidangnya, termasuk ahli, akademisi, dan perwakilan pemerintah dari berbagai lembaga di Indonesia. Dengan keterlibatan mereka, SNI mencerminkan standar kualitas yang tinggi dan kredibel. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika konsumen cenderung memberikan nilai lebih pada produk berlabel SNI, karena label ini menjamin bahwa produk telah melalui proses standarisasi yang ketat.

Prosedur Sertifikasi SNI

Sebelum mengajukan sertifikasi SNI, pelaku usaha harus memiliki beberapa dokumen diantaranya: NPWP, surat pendaftaran merk, akta notaris pendirian perusahaan, SIUP, dll. Setelah itu maka dapat melanjutkan ke tahap berikut:

1. Pengajuan SPPT

Pengisian formulir SPPT (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI) sebagai permohonan sertifikasi dan diajukan kepada LsPro (Lembaga Sertifikasi Produk) dengan melampirkan Sertifikat Manajemen. LsPro akan melakukan verifikasi dokumen permohonan.

2. Audit Sistem Manajemen

Pemeriksaan kesesuaian dokumen dan implementasi Sistem Manajemen yang dijalankan. Apabila terdapat ketidaksesuaian maka akan diberi waktu untuk perbaikan dengan jangka waktu tertentu.

3. Pengujian Sampel

Produk yang akan disertifikasi diuji kesesuaian pemenuhan persyaratan standar di laboratorium terakreditasi. Apabila tidak memenuhi syarat maka akan mendapat kesempatan untuk melakukan perbaikan dan uji ulang.

4. Penilaian dan Penerbitan Sertifikat SNI (SPPT-SNI)

Tim independent LsPro melakukan penilaian dan menerbitkan SPPT-SNI apabila perusahaan telah memenuhi syarat.

Klasifikasi SNI

Sertifikasi SNI dikelompokkan dalam 3 klasifikasi, yaitu:

1. Sertifikasi Sistem Manajemen, seperti ISO 9001, 22000, HACCP, dll

2. Sertifikasi Produk, seperti SNI 1811:2007 untuk helm, 3554:2015 untuk AMDK, dll

3. Sertifikasi Personil, seperti tenaga kelistrikan, auditor, dll

Keberadaan logo SNI sering kali menjadi pembeda penting saat konsumen harus memilih antara dua produk serupa. Dalam banyak kasus, produk dengan label SNI lebih disukai karena dianggap lebih terpercaya dan aman digunakan. Ini mencerminkan betapa kuatnya pengaruh sertifikasi SNI terhadap keputusan pembelian konsumen.

Dengan kata lain, memiliki label SNI bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang membangun kepercayaan di pasar. Produk bersertifikat SNI memberikan jaminan bahwa perusahaan telah berkomitmen terhadap kualitas dan keamanan, yang pada akhirnya meningkatkan reputasi merek di mata konsumen.

Jika perusahaan Anda belum memiliki sertifikasi SNI, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mempertimbangkannya. Dengan pengalaman yang kami miliki, Bizplus.id siap membantu proses sertifikasi produk anda.

Anda mungkin menyukai artikel serupa:

Penulis: KT