Indonesia resmi memperbarui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Regulasi baru ini tertuang jelas dalam UU No. 1 Tahun 2024. Perubahan ini membawa dampak nyata bagi administrasi legal korporasi. Oleh karena itu, kekuatan hukum TTE tersertifikasi kini semakin dipertegas oleh pemerintah. Layanan ini wajib dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi. Mari kita bedah aturan baru ini.
Tanda Tangan Scan vs TTE Tersertifikasi
Sebelumnya, banyak perusahaan masih menggunakan tanda tangan scan biasa. Secara teknis, keduanya memang diakui sebagai tanda tangan elektronik. Namun, bobot hukum keduanya sangatlah berbeda jauh. Oleh sebab itu, UU ITE 2024 mempertegas hierarki ini. Tanda tangan scan memiliki risiko yang sangat tinggi. Pasalnya, keaslian dan integritas dokumen tidak bisa diverifikasi. Selain itu, pihak penandatangan bisa menyangkal dokumen tersebut dengan mudah. Sebaliknya, TTE tersertifikasi memberikan perlindungan hukum penuh. Identitas Anda akan terverifikasi secara resmi oleh PSrE.
Dasar Hukum Menurut UU ITE 2024
Terdapat beberapa pasal krusial yang wajib dipahami oleh korporasi. Berikut adalah landasan hukum yang mempertegas regulasi dokumen digital:
- Syarat Sah Tanda Tangan
- Pertama-tama, Pasal 11 ayat (1) mengatur syarat sahnya sebuah TTE. Syarat ini mencakup keamanan data dan identifikasi penandatangan. Segala perubahan pada dokumen juga harus dapat dideteksi. Tentu saja, hanya TTE tersertifikasi yang bisa memenuhi standar ketat ini.
- Aturan Transaksi Berisiko Tinggi
- Selanjutnya, terdapat aturan baru di Pasal 17 ayat (2a). Pasal sisipan ini sangat krusial bagi transaksi keuangan digital. Berdasarkan aturan ini, transaksi berisiko tinggi wajib menggunakan TTE tersertifikasi.
- Ketentuan Penyelenggara PSrE
- Lebih lanjut, Pasal 13 ayat (2) dan (3) mengatur kewajiban PSrE. Penyelenggara wajib memastikan keterkaitan tanda tangan dengan pemilik aslinya. Selain itu, mereka harus berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia.
Bagaimana PSrE Menjamin Keaslian?
PSrE bekerja dengan sistem keamanan kriptografi tingkat tinggi. Pertama, mereka melakukan verifikasi identitas (KYC) secara ketat. Selanjutnya, PSrE menerbitkan sertifikat digital dengan kunci unik. Selain itu, sistem akan menyematkan cap waktu (timestamp) yang tersertifikasi. Jika ada satu karakter saja yang diubah, sistem akan langsung mendeteksinya. Pada akhirnya, seluruh proses ini tercatat aman sebagai alat bukti pengadilan.
Risiko Hukum dan Implikasinya
Bayangkan jika mitra bisnis Anda tiba-tiba ingkar janji. Dengan tanda tangan scan, beban pembuktian ada di tangan Anda. Biaya audit forensik di pengadilan tentu sangat mahal. Sebaliknya, kekuatan hukum TTE tersertifikasi akan melindungi perusahaan Anda. Sertifikat dari PSrE menjadi bukti sah yang tak terbantahkan. Kesimpulannya, korporasi wajib segera beralih ke sistem dokumen tersertifikasi.
Mari amankan legalitas bisnis Anda mulai hari ini!
MNM
bizplus.tech
Baca juga : Kewajiban Perusahaan Melindungi Data Pribadi dan Peran Standar Internasional



