BPOM: Produk yang Wajib Terdaftar

BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Ini adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur keamanan, mutu, dan efektivitas obat-obatan, makanan, minuman, kosmetik, dan produk lainnya yang beredar di pasar.

Pada akhir Desember 2022, BPOM menemukan 66.113 produk yang tidak memenuhi standar BPOM karena adanya pangan olahan yang terkemas kedaluwarsa, ilegal, dan rusak di sarana peredaran. Hal ini menyebabkan adanya pengawasan yang cukup ketat. Sesuai UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, disebutkan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar. Pangan olahan adalah hasil proses produk pangan dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Produk yang Tidak Wajib BPOM

Pangan olahan yang wajib didaftarkan di BPOM adalah produk pangan fortifikasi, pangan SNI wajib, produk BTP, produk pangan program pemerintah, pangan yang ditujukan untuk uji pasar, sedangkan produk yang tidak wajib didaftarkan BPOM, yaitu:

  1. Diproduksi oleh industri rumah tangga pangan
  2. Mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari
  3. Diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan:
    – Sampel dalam rangka pendaftaran
    – Penelitian
    – Konsumsi sendiri
  4. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir
  5. Dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir
  6. Pangan siap saji
  7. Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran.

Kriteria Produk

Produk olahan harus memenuhi beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebelum dilakukan pendaftaran BPOM, antara lain:

  1. Harus memenuhi parameter keamanan dan harus memenuhi batas maksimum cemaran mikroba, cemaran fisik, dan cemaran kimia
  2. Harus memenuhi parameter mutu dan harus sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku,
  3. Harus memenuhi parameter gizi yang sesuai dengan persyaratan

Tahapan Pendaftaran

Bagaimana cara pendaftaran izin edar BPOM? Berikut adalah tahap-tahap untuk melakukan pendaftaran BPOM:

  1. Untuk pangan olahan yang diproduksi di Indonesia
    • NPWP
    • NIB
    • Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau Surat Domisili Usaha (SKDU)
    • IUI yang diterbitkan BKPM Pusat (berlaku efektif) dan surat rekomendasi dari Dirjen Industri Agro (Kementerian Perindustrian
    • Hasil audit sarana produksi oleh Balai (PSB)/ rekomendasi balai POM setempat
  2. Untuk pangan olahan yang diproduksi di negara lain dan diimpor ke dalam wilayah Indonesia
    • NIB
    • Hasil audit sarana produksi oleh Balai (PSB) atau rekomendasi balai POM setempat
    • Telah tersertifikasi ISO 22000 / GMP / HACCP
    • SIUP/API-U/IT-MB (untuk minuman beralkohol)
    • Surat penunjukkan yang disahkan oleh notaris

Hal di atas merupakan cara-cara perizinan BPOM, jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut pendaftaran BPOM dan sistem manajemen keamanan pangan lainnya, Anda dapat menghubungi bizplus.id sebagai perusahaan konsultan dan training.

Penulis : RP